Oleh: Sonny Zulhuda*
Perkembangan teknologi digital telah mengubah lanskap kehidupan sosial, ekonomi, dan hukum secara mendasar. Transformasi ini membawa manfaat besar bagi kemajuan peradaban, namun pada saat yang sama melahirkan spektrum ancaman baru yang semakin kompleks. Dalam konteks inilah, kepolisian sebagai garda terdepan penegakan hukum dituntut untuk terus meningkatkan kompetensi dan literasi digital agar tetap relevan, efektif, dan dipercaya publik.
Sebagai seorang dosen hukum teknologi di sebuah kampus negeri di Kuala Lumpur yang telah berdiri lebih dari empat dekade, saya mengemban tiga pilar utama tugas akademik: pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Pilar terakhir ini tidak kalah penting, karena menjadi jembatan antara pengetahuan akademik dan kebutuhan nyata masyarakat. Dalam praktiknya, pengabdian tersebut sering kali terwujud dalam bentuk konsultasi kebijakan bagi pembentuk undang-undang, pelaku industri, dan komunitas. Dengan bekal keilmuan yang terbatas namun terus diasah, saya bersyukur dapat terlibat dalam penyusunan berbagai rancangan undang-undang dan kebijakan publik, antara lain di bidang keamanan siber nasional, perkongsian data, perlindungan data pribadi, serta kebijakan keamanan siber Malaysia.
Proses penyusunan kebijakan tersebut membuka ruang diskusi lintas sektor, termasuk dengan kepolisian Malaysia. Dalam setiap forum konsultasi, tampak jelas bahwa kepolisian menempatkan isu kompetensi sebagai prioritas. Mereka mengutus pejabat senior yang relevan dengan substansi pembahasan, bukan sekadar perwakilan administratif. Kehadiran para pengambil keputusan ini menjadikan diskusi lebih terarah, efektif, dan efisien. Lebih dari itu, kesinambungan proses kebijakan terjaga karena individu yang sama tetap mengawal tahapan lanjutan hingga implementasi.
Dari interaksi tersebut, saya menangkap satu pesan kuat: isu teknologi digital diperlakukan secara serius oleh kepolisian Malaysia. Sejumlah persoalan kontemporer secara konsisten muncul dalam agenda reformasi kebijakan, antara lain penyebaran informasi palsu dan menyesatkan, perundungan siber di kalangan remaja, penyalahgunaan dan penyebaran data pribadi tanpa izin, pemanfaatan kecerdasan buatan untuk tindak kriminal, serta perlunya keterlibatan aktif industri—termasuk penyedia layanan dan media sosial—dalam memerangi kejahatan siber. Kesadaran ini menunjukkan pemahaman bahwa kejahatan digital bersifat lintas batas, cepat berubah, dan tidak mungkin ditangani secara unilateral.
Refleksi tersebut semakin menguat ketika saya dan beberapa kolega diundang untuk memberikan pelatihan tentang kecerdasan buatan/artifisial di Akademi Kepolisian Malaysia (‘Maktab Polis DiRaja Malaysia, Kuala Lumpur’) kepada ratusan penyidik (unit reserse kepolisian) dari berbagai negeri di Malaysia, termasuk Sabah dan Sarawak. Dalam forum itu, saya menekankan bahwa kecerdasan buatan ibarat koin bermata dua: di satu sisi menjadi tantangan serius, di sisi lain membuka peluang strategis bagi penegakan hukum. Saat ini, pelaku kejahatan telah mahir memanfaatkan teknologi digital untuk penipuan, pemerasan, intimidasi, pencemaran nama baik, pencurian data, pelanggaran hak kekayaan intelektual, hingga sabotase digital. Tidak mengherankan jika penyalahgunaan teknologi digital secara konsisten masuk dalam daftar ancaman global paling signifikan dalam berbagai forum internasional (Lihat: WEF Global Risks Report 2026).
Sejalan dengan ini pula, saya ingin mengulang kembali formula penting dari Profesor Susan W Brenner dari University of Dayton, Amerika Serikat yang saya kutip dalam buku saya “Cyber Law in Malaysia” (2024); Prof Brenner mengingatkan bahwa tugas penanganan kejahatan digital hari ini harus menggunakan pendekatan baru yang lebih proaktif dan preventif dan didukung oleh partisipasi kontributif dari pelbagai pemangku kepentingan seperti pihak industry, asosiasi teknologi, penyedia jasa Internet, maupun para pengguna (‘end-user’) baik di tingkat organisasi maupun individu. Jika semuanya diserahkan kepada Polisi, atau Polisi memilih mengerjakannya sendiri, maka kejahatan digital akan sulit teratasi. Barang bukti cepat menghilang, pelaku sulit dilacak, uang yang dicuri telah berpindah transfer, dan data yang diretas telah disimpan di dalam pasar gelap siber (‘Dark net’). Masih menurut Prof Brenner, peran polisi menjadi sangat siginifikan karena dalam konteks masyarakat kita, polisilah yang seringn menjadi orang pertama yang dihubungi jika terjadi kejahatan. Polisi perlu mengambil peran baru, yakni sebagai fasilitator antara berbagai pemangku kepentingan tersebut.
Realitas tersebut menyisakan satu kesimpulan penting: kepolisian tidak memiliki pilihan selain terus memperbarui kesiapan dan kompetensi digitalnya. Sebagai penjaga ketertiban dan pilar tata kelola pemerintahan yang baik, kepolisian tidak cukup bersikap reaktif dan responsif. Lebih dari itu, pendekatan antisipatif dan proaktif harus menjadi norma baru. Teknologi digital dan kecerdasan buatan perlu dimanfaatkan secara strategis untuk pencegahan kejahatan, bukan semata-mata untuk penindakan setelah kerugian atau kejahatan terjadi.
Pendekatan tersebut dapat diwujudkan melalui beberapa langkah konkret. Pertama, pelatihan dan pendidikan berkelanjutan bagi personel kepolisian dengan modul literasi digital yang terukur dan terstruktur. Kedua, adopsi teknologi mutakhir—seperti data analityc, forensik digital, pemetaan dan pemprofilan kejahatan, serta pemanfaatan kecerdasan buatan—yang diiringi peningkatan kompetensi penggunanya. Ketiga, penguatan komunikasi publik yang adaptif terhadap ekosistem digital, termasuk pemanfaatan media sosial dan platform digital untuk membangun kepercayaan serta partisipasi masyarakat. Untuk memastikan koherensi kebijakan secara nasional, langkah-langkah di atas perlu diagendakan seiring dengan kebijakan nasional yang ada, yaitu: National Artificial Intelligence Governance and Ethics Guidelines 2024 untuk Malaysia, dan Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial Indonesia 2020-2045 untuk Indonesia.
Melalui esai reflektif ini, saya menarik pelajaran dari pengalaman berinteraksi dengan kepolisian Malaysia yang berupaya responsif sekaligus proaktif dalam menghadapi tantangan digital. Harapan saya sederhana namun mendasar: agar Kepolisian Republik Indonesia menempatkan literasi dan kompetensi digital sebagai agenda utama yang berkelanjutan. Seiring teknologi terus berkembang, komitmen untuk belajar, beradaptasi, dan berinovasi menjadi kunci agar kepolisian tetap mampu melindungi masyarakat dan menegakkan hukum secara adil di era siber.
(*) Penulis adalah Ketua ICMI Orwil Malaysia dan mengajar Hukum Telematika di UAI Jakarta. Artikel ini merupakan kontribusi penulis yang dipersiapkan untuk Forum Pemolisian Demokratis pada 27 Februari 2026 oleh ICMI Malaysia bekerja sama dengan IKAPIM dan KBRI Kuala Lumpur.
Leave a comment